Catatan :
Setiap orang diperbolehkan memiliki/ mendaftar lebih  dari 1 nomor/ paket namun manfaat asuransi dibatasi sbb (nilai maksimum):
1.Jiwa dan kecelakaan diri maksimum santunan per orang adalah Rp. 50.000.000,- (kecelakaan) dan Rp. 10.000.000,- (meninggal krn sakit).
2. Kebakaran tempat tinggal per 1 objek rumah/  apartemen/ kontrakan adalah Rp. 10.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar