Catatan :
Setiap orang diperbolehkan memiliki/ mendaftar lebih dari 1
nomor/ paket namun manfaat asuransi dibatasi sbb (nilai maksimum):
1.Jiwa dan kecelakaan diri maksimum santunan
per orang adalah Rp. 50.000.000,- (kecelakaan) dan Rp.
10.000.000,- (meninggal krn sakit).
2. Kebakaran tempat tinggal
per 1 objek rumah/ apartemen/ kontrakan adalah Rp.
10.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar